Syarat dan Cara Tayammum

Monday, March 24, 2014

Saya pernah mendengar, suatu hari dalam ceramahnya Ustaz Yusuf Mansyur mengatakan bahwa sebenarnya kita tidak punya alasan untuk meng-qadla atau mengganti shalat di waktu lain, termasuk menjama' shalat, jika alasannya karena sedang dalam perjalanan. Mengapa? Sepanjang perjalanan, saat ini sangat mudah untuk kita menemukan masjid atau musholla bukan? Apalagi di Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Jika memang dalam perjalanan itu kita tidak bisa berwudhu karena ketiadaan air, bukankah Allah telah memberi keringanan untuk bertayammum? Shalat di dalam kendaraan pun diperbolehkan sambil duduk jika berdiri memang tidak memungkinkan. Untuk tata cara shalat di dalam kendaraan, baca selengkapnya disini. Namun, terlepas dari itu semua, keringanan-keringanan seperti menjama' atau mengqashar shalat tetap diperbolehkan, sebagai bukti bahwa Allah memang Maha Pemurah.
Tayammum sendiri berarti mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci. Tujuannya, menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.

Berikut syarat-syarat dibolehkannya tayammum:
1. Tidak ada air. Telah berusaha mencarinya, namun tidak menemukan.
2. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila terkena air maka akan kambuh atau makin parah.
3. Telah masuk waktu shalat.
4. Dengan debu yang suci.

Fardhu Tayammum:
1. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan shalat). Lafadz tayammum adalah sebagai berikut: 
"Nawaitut tayammuma li-istibaahatish shalaati fardlan lillaahi ta'aalaa." 
(Saya niat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah)
2. Meletakkan kedua belah tangan di atas debu untuk diusapkan ke muka.
3. Mengusap muka dengan debu sebanyak dua kali usapan.
4. Mengusap dua tangan dengan debu hingga siku-siku sebanyak dua kali usapan.
5. Memindahkan debu ke area yang diusap.
6. Tertib atau berurutan.

Sunnat tayammum:
1. Membaca basmalah.
2. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri.
3. Menipiskan debu.

Hal-hal yang membatalkan tayammum:
1. Segala yang membatalkan wudhu.
2. Melihat air sebelum melakukan shalat, kecuali bagi yang bertayammum karena sakit.
3. Murtad / keluar dari Islam.

Satu kali tayammum hanya dapat digunakan untuk satu kali shalat, meskipun belum batal. Namun apabila bertayammum ditujukan untuk shalat sunnat beberapa kali, maka cukup hanya dengan satu kali tayammum saja.

Semoga ulasan ini bermanfa'at. Wallahu a'lam bishshowab.

Post a Comment

Terima kasih sudah berkunjung. Silakan tinggalkan komentar yang baik dan sopan. Komentar yang menyertakan link hidup, mohon maaf harus saya hapus. Semoga silaturrahminya membawa manfaat ya...